Kenapa Zakat Tidak Populer?


Saat Ramadhan adalah saat berbagi. Saat bersedekah. Walaupun setiap waktu adalah saat berbagi. Namun suasana Ramadhan memang membawa suasana berbeda, jiwa filatropi seperti terdorong naik. Termasuk berzakat. Seperti ikut terbawa gairah Ramadhan.

Selama ini, zakat harus diakui, memang belum mendapatkan perhatian yang semestinya dari umat Islam. Baik dalam tataran pemahaman maupun pelaksanaannya. Dibanding rukun yang lain, zakat bisa dibilang tidak begitu populer.  Padahal, zakat adalah salah satu kewajiban bahkan menjadi rukun dan pilar utama ajaran Islam. Tanpa zakat, bahkan kemegahan Islam akan tidak terlihat, begitu kutipan dari buku Fiqh Zakat karya Syaikh Yusuf Qardlawi. Artinya seakan-akan ada semacam sikap 'diskriminatif' terhadap rukun Islam yang satu ini.

Bila dibanding dengan Shalat misalnya, sarana pendukungnya ada di mana-mana. Masjid berdiri dimana-mana. Lima waktu dalam sehari bisa dilaksankan dimana saja. Bila kita bandingkan dengan puasa Ramadhan, maka kita dapati perhatian yang cukup besar terhadapnya dari berbagai kalangan, dengan beragam bentuk dan bermacam cara. Televisi berlomba-lomba memeriahkan Ramadhan. Budaya mudik membuat ibadah puasa jadi lebih berwarna dan meriah. Ekonomipun menggeliat hebat. Padahal logikanya, saat orang puasa mestinya tingkat konsumsi menurun. Itulah populernya ibadah puasa.

Ibadah haji apalagi, semua orang terobsesi ibadah yang satu ini. Ada gelar pak Haji. Ada gengsi. Ada apresiasi. Pihak yang melayani ibadah hajipun tak kalah gesit dan semarak. Mulai dari Depag, bank, biro perjalanan, atau lembaga bimbingan haji.

Tapi terhadap zakat?

Zakat, biasanya akan ramai dibicarakan pada bulan Ramadhan. Itu artinya, perhatian terhadap zakat masih sekedar mendompleng pada ibadah puasa Ramadhan. Sehingga seakan-akan masalah zakat, infaq dan shadaqah hanya menjadi bagian saja dari amal ibadah bulan Ramadhan. Yang terjadi setahun sekali. Padahal jika boleh menggunakan istilah dompleng-mendompleng, semestinya zakat itu mendompleng pada shalat.

Karena dalam Alquran maupun hadits, zakat hampir selalu digandengkan penyebutannya dengan shalat. Misalnya, dalam Alquran saja kurang lebih ada 28 (dua puluh delapan) ayat yang menggandengkan antara shalat dan zakat. Sehingga dengan demikian perhatian terhadap zakat, sebagaimana terhadap shalat, seharusnya bersifat harian, dan sepanjang masa.

Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab munculnya sikap 'diskriminatif' dan lemahnya perhatian terhadap zakat. Di antaranya:

Pertama, lemahnya pemahaman umat tentang ajaran Islam secara umum, yang termasuk di dalamnya tentang zakat.

Kedua, lemahnya dakwah dan sosialisasi tentang zakat di tengah masyarakat.

Ketiga, Masih lemahnya kesadaran dan dukungan terhadap peran lembaga-lembaga amil zakat yang amanah dan profesional.

Ada fenomena unik tentang lemahnya semangat berzakat ini. Kenapa? ibadah yang satu ini memang berlawanan dengan salah satu sifat atau tabiat dasar yang melekat kuat dalam diri manusia, yakni tabiat cinta harta! (lihat QS Al-Baqarah: 14, Al-Fajr: 20, Al-Adiyat: 8, dan lain-lain). Maka wajar kalau Allah sendiri yang menyuruh Rasulullah untuk mengambil zakat dari para muzakki. Tidak menunggu kesadaran dari muzaki. Surat At Taubah ayat : 103 menyatakan demikian :

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikanmereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"
 
Selain dengan diambil oleh para petugas zakat. Maka hal lain untuk mengimbangi rasa enggan dan malas berzakat adalah dengan menggalakkan sosialisasi dan dakwah tentangnya, serta optimalisasi peran lembaga-lembaga pengelola zakat yang amanah dan profesional sepanjang tahun, dan bukan selama bulan suci Ramadhan saja


Mata Rantai Zakat
Ibarat rantai, zakat memiliki mata rantai. Dimana kekuatan rantai ada pada mata rantai paling lemah. Dalam zakat ada factor yang menentukan sukses-tidaknya penerapan perintah zakat di tengah-tengah kita. Apakah itu?

Pertama: Pemerintah.
Karena negeri ini bukan Negara Islam, maka pemerintah cukup memberi ruang yang terbuka bagi kaum muslim untuk menunaikan zakat. Pemerintah cukup memberi fasilitasi melalui diberlakukannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2012 tentang pengelolaan zakat. Artinya mau berzakat atau tidak terserah masyarakat. Artinya pemerintah bukan penentu suksesnya zakat.

Kedua: Muzaki.
Memang harta zakat keluar dari muzaki (yang wajib berzakat). Namun bila tanpa hukuman yang tegas dan sanksi yang nyata, maka siapa saja yang tidak berzakat tidak akan kena hukuman. Tidak seperti pajak yang langsung kena sanksi bila tidak membayar pajak. Bahkan hingga sanksi penjara. Sedangkan yang tidak berzakat tidak akan ada cerita dipenjara

Ketiga : Mustahik (yang berhak dapat zakat)
Kecuali amil zakat, mustahik adalah mereka yang dhuafa. Powerless. Terdiri dari fakir, miskin, hamba sahaya, mereka yang berhutang, mereka yang dalam perjalanan, fii sabilillah, dan mualaf. Mereka praktis tak berdaya dan lemah posisinya. Mereka justru menunggu ada zakat yang sampai di tangan mereka.

Keempat : Amil Zakat
Menurut hemat saya, Amil adalah penentu sukses penegakkan zakat di Indonesia. Kenapa, karena di melaui seruan dan sosialisasi dari para Amil-lah para muzaki bisa tersadar akan kewajibannya. Ditangan petugas jemput zakat, pembayaran zakat bisa terealisasi. Di tangan amil yang professional para dhuafa bisa mendapat haknya. Bahkan bisa diberdayakan, sehingga yang tadinya mustahik bisa jadi muzaki. 

Jadi, agar sukses berzakat. Maka disamping kita mesti menyadari pentingnya zakat sebagai ibadah ritual yang berdampak social. Juga menunaikannya melalui Lembaga Amil Zakat yang amanah dan professional. Insya Allah masalah social efek dari kesenjangan ekonomi bisa beranjak hilang dari bumi persada.

Karenanya, ayo berzakat! Agar zakat populer sebagaimana shalat, puasa dan ibadah haji

Karawang, 08082012

Comments

Popular posts from this blog

PANGGUNG SALMAN DI PENGHUJUNG TAHUN

HARU BIRU PUTIH BIRU

MUTASI PONTI