Monday, November 26, 2012

Tentang Pajak dan Bekerja di Kantor Pajak



Nilep pajak? Apa kata dunia???sumber : internet



Pajak, memang dibenci dan dirindu. Dibenci oleh Wajib Pajak. Tapi dirindu oleh pemerintah. Karena tak akan jalan pemerintahan tanpa adanya dana pendukung. Kebetulan di Indonesia ini, porsi pajak dalam menopang anggaran pemerintah semakin besar. Bila pada 2006 penerimaan pajak baru mencapai Rp358,05 triliun, maka pada 2007 telah melewati Rp426,23 triliun, 2008 Rp571,1 triliun, 2009 Rp544,53 triliun, 2010 Rp627,89 triliun, dan pada 2011 Rp742,63 triliun.Tahun 2012 ditarget Rp885,03 triliun. Tahun 2013 menembus 1000 Triliun.

Memang tidak ada yang suka membayar pajak. Bagi pembayarnya ia adalah biaya yang real. Tidak bisa dipungkiri pajak akan mengurangi pengasilan kita. Akibatnya, kalau tidak mengurangi harta, pajak akan mengurangi konsumsi. .

Tanpa kita sadari sebenarnya hampir setiap hari kita bayar pajak. Saat membeli barang di toko, mengandung Pajak Pertambahan Nilai. kita bayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak bumi dan Bangunan setiap tahun. Para pegawai akan diptong Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap bulan dari gajinya. Nah, sesuatu yang terjadi dalam keseharian kita tentu akan pas dan mantap kalau kita bisa memahaminya. Sehingga, kalaupun membayar ya membayar dengan kejelasan dasar hukumnya. Kalau tidak membayar, kita punya argumennya. Karena memungut pajak tanpa dasar hukum yang membolehkan, adalah sebuah perampokan (taxation without repressetative is robbery).  Sebagai contoh, saat kita memarkir motor atau mobil lantas ada orang minta bayaran parkir. Kita bisa menolak kalau memang tidak ada perda yang mengijinkan. Alias parkir liar.


A.
Tinjauan Pajak Menurut Fiqh Islam

Kalau di Indonesia ada istilah pajak, retribusi, tol atau mel. Zaman Belanda ada istilah Belasting.  Dalam fiqh Islam, istilah pajak dikenal dengan beberapa sebutan, dan masing-masing memiliki arti sendiri-sendiri. Diantaranya :

1. Al-‘Usyr
Istilah al-‘usyr (الْعُشْرُ) secara bahasa berarti sepersepuluh. Dalam prakteknya, sepersepuluh yang dimaksud adalah nilai harta yang dipungut dari pedagang, atau dari hasil bumi. Pihak yang memungut nilai sepersepuluh itu disebut dengan al-asysyaar (العشّار).
2. Al-Maks
Istilah al-maksu (الْمَكْسُ) secara bahasa bermakna an-naqshu yaitu pengurangan, dan juga bermakna adz-dhulmu , yaitu penzaliman atau perampasan.
Sedangkan secara istilah makna al-maksu sebagaimana disebutkan di dalam kamus Al-Muhith adalah :
دَرَاهِمُ كَانَتْ تُؤْخَذُ مِنْ بَائِعِي السِّلَعِ فِي الأْسْوَاقِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ
Uang-uang dirham yang dipungut dari para penjual barang di pasar di masa jahiliyah.
Di dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith disebutkan makna al-maksu adalah :
الضَّرِيبَةِ يَأْخُذُهَا الْمَكَّاسُ مِمَّنْ يَدْخُل الْبَلَدَ مِنَ التُّجَّارِ
Pajak yang dipungut oleh pemungutnya dari para penjual yang masuk ke dalam negeri.
Orang yang melakukan pemungutannya disebut dengan al-makkas (المَكاَّسُ) atau al-makis (اَلمَاكِسُ).
3. Adh-Dharibah
Istilah adh-dharibah (الضَّرِيْبَةُ) artinya pajak atau pungutan. Sering didefinisikan sebagai :
الماَلُ الَّتِي تُؤْخَذُ فِي الأْرْصَادِ وَالْجِزْيَةِ وَنَحْوِهَا
Harta yang dipungut dari sumber-sumbernya atau dari jizyah dan lainnya.
4. Al-Kharaj
Istilah al-kharaj (الْخَرَاجُ) dari kata kharaja yang bermakna keluar. Secara istilah, yang dimaksud al-kharaj sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi adalah :
مَا وُضِعَ عَلَى رِقَابِ الأْرَضِينَ مِنْ حُقُوقٍ تُؤَدَّى عَنْهَا
Apa yang ditetapkan atas pemilik tanah dalam bentuk pungutan yang harus ditunaikan.

B. Pendapat Yang Mengharamkan

1. Dalil-dalil
Kalangan yang mengharamkan pajak berhujjah dengan dalil-dalil yang umum dan khusus. Di antara dalil yang masih bersifat umum misalnya firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”(QS. An-Nisa’ : 29)
Menurut pandangan mereka, pajak itu termasuk memakan harta sesamanya dengan jalan yang batil, sehinga hukumnya haram. Pandangan ini dikuatkan lagi dengan hadits berikut :
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya”
Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ
Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak diadzab di neraka. (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Hadits inilah yang acap kali digunakan untuk mengharamkan memungut pajak, dan juga sebagai dalih untuk tidak bayar pajak. Serta untuk mengharamkan secara total apa-apa yang berbau pajak. Dan ancamannya juga tidak main-main, yaitu api neraka yang pedih.
2. Pendapat Para Ulama
a. Al-Imam An-Nawawi
Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam atas zina yang dilakukan oleh seorang wanita dari Bani Ghamidiyah. Setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid radhiyallahuanhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah SAW bersabda.
مَهْلاً يَا خَالِدُ فَوَ الَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
“Pelan-pelan, wahai Khalid, demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi SAW memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi SAW menshalatinya, lalu dikuburkan” (HR Muslim)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa hikmah yang agung diantaranya bahwasa pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan pelakunya, hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti.[1]
b. Ibnu Hazm
Ibnu Hazm berpendapat bahwa para petugas yang ditugaskan untuk mengambil uang denda yang wajib dibayar di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu gerbang kota, dan apa-apa yang biasa dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.[2]
Maka tidak mengherankan kalau banyak kalangan ikut-ikutan juga mengharamkan pajak. Sebab dalil-dalilnya secara lahiriyah memang demikian, apalagi juga banyak pendapat para ulama salaf yang ikut mengharamkannya.

C. Pendapat Yang Menghalalkan

Adapun pendapat yang menghalalkan pajak berhujjah bahwa dalil-dalil di atas itu tidak tepat untuk diterapkan pada pajak yang berlaku di masa sekarang. Alur logikanya sebagai berikut :
1. Pajak Bukan Pemerasan
Pungutan yang dimaksud di dalam dalil-dalil di atas memang haram, karena merupakan pemerasan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah.
Dalil-dalil di atas lebih tepat untuk diterapkan pada zaman jahiliyah di masa sebelum kenabian, namun setelah kedatangan risalah Islam, pajak masih ada meski dengan syarat-syarat tertentu.
Kalau dibandingkan dengan masa kini, maka pajak yang haram itu bisa ditetapkan pada masa penjajahan, yaitu ketika pemerintah Hindia Belanda berkuasa dan memungut pajak yang memeras keringat dan darah rakyat. Dan oleh karena itulah maka rakyat negeri ini berjihad secara fisik untuk mengusir penjajah, yang pada intinya mereka tidak lain adalah para pemungut pajak.
Di masa sekarang ini, meski pajak dikenakan kepada rakyat, tetapi dilaksanakan oleh negara atas dasar kebutuhan dan juga atas persetujuan dari perwakilan rakyat. Jadi pajak di masa sekarang sifatnya disesuaikan dengan kemampuan. Misalnya pajak barang mewah, tentu hanya dikenakan pada kalangan yang memiliki barang mewah. Rakyat jelata yang miskin tentu tidak dikenakan.
Kalau kita makan di warung pinggir jalan, harganya sangat murah, karena tidak dikenakan pajak. Sebaliknya, harga makanan di restoran bintang lima menjadi berkali lipat, salah satu faktornya karena dikenakan pajak.
2. Pajak Kembali Untuk Rakyat
Berbeda dengan pungutan di masa lalu yang diharamkan, maka pajak pada hari ini pada prinsipnya lebih merupakan kesepakatan di antara rakyat untuk sama-sama membiayai penyelenggaraan negara. Jadi prinsipnya uang pajak dari rakyat itu pasti akan dikembalikan kepada rakyat, dan demi kepentingan rakyat.
Ibarat iuran keamanan dan kebersihan di lingkungan tempat tinggal kita, setiap bulan masing-masing rumah dipungut iuran yang digunakan untuk membayar satpam dan petugas kebersihan. Tentu semua demi keamanan dan kebesihan lingkungan. Maka kita tidak mungkin mengatakan bahwa iuran keamanan dan kebersihan sebagai pembayaran yang haram. Justru sebaliknya, pembayaran itu malah wajib hukumnya. 
3. Ada Kewajiban Harta Selain Zakat
Pihak-pihak yang mengharamkan pajak sering berdalil bahwa tidak ada kewajiban dalam urusan harta kecuali zakat.
لَيسَ فيِ الماَلِ حَقُّ سِوَى الزَّكاَة
Namun pengertian hadits di atas tentu tidak tepat kalau kita terapkan secara acak-acakan. Kalau begitu, nanti orang yang berhutang tidak mau bayar hutanya, dengan alasan bahwa agama hanya mewajibkan kita membayar zakat dan bukan membayar hutang.
Begitu juga, orang yang bernadzar untuk memberikan hartanya di jalan Allah, juga akan membatalkan niatnya, hanya karena alasan bahwa harta yang wajib ditunaikan hanya terbatas zakat saja.
Orang yang melanggar suatu aturan lalu ditetapkan kaffaratnya, bisa saja mangkir tidak mau bayar, dengan alasan yang sama. Maka denda kaffarat seperti menyembelih kambing, atau memberi makan 60 fakir miskin, atau membebaskan budak, dan yang lainnya, tentu bisa saja dibatalkan, apabila kita keliru dalam memahami dan menerapkan hadits di atas.
Sesungguhnya makna hadits di atas hanya ingin menetapkan bahwa pada dasarnya kewajiban dasar dalam Islam adalah zakat. Adapun bila terjadi kasus dimana seseorang berhutang, tentu saja dia wajib bayar hutang. Begitu juga kalau kita sepakat untuk menjadi warga suatu negara dan telah ditetapkan bahwa di antara kewajiban kita sebagai warga negara adalah membayar pajak, tentu dengan mudah kita pahami bahwa kewajiban itu harus kita akui.
Ibarat kita mau bepergian menumpang pesawat, maka sebagai penumpang, tentu kita wajib membayar tiket. Kita tidak bisa naik pesawat gratisan, dengan alasan bahwa Islam tidak mewajibkan kita membayar apapun kecuali bayar zakat.


D. Pendapat Pertengahan

Pendapat yang dipertengahan tidak mengharamkan pajak secara keseluruhan, tetapi juga tidak menghalalkan secara keseluruhan. Dalam pandangan pendapat ketiga ini, tidak semua jenis pajak itu merugikan atau merupakan penzaliman. Sebagian dari pajak itu ada yang memang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Maka batasan halal dan haramnya pajak disebutkan sebagai berikut :
1. Dilakukan Oleh Pemerintah Yang Sah dan Adil
Pajak atau pungutan yang haram adalah yang sifatnya liar, dipungut oleh oknum diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pungutan liar yang dilakukan oleh preman termasuk ajak yang haram. Demikian juga meski dipungut oleh petugas negara, tetapi di luar batas wewenangnya adalah pungutan yang haram hukumnya.
2. Tidak Mencekik Rakyat
Pajak yang sifatnya mencekik rakyat miskin, sehingga membuat kehidupan mereka yang sudah susah jadi bertambah susah, merupakan bentuk kezaliman yang nyata.
Meski pajak itu ditetapkan oleh pemerintah yang sah, namun bila sampai mencekik rakyat, maka pada dasarnya pajak itu sebuah kezaliman yang haram hukumnya.
3. Sepenuhnya Digunakan Untuk Kepentingan Rakyat

 
Apabila pajak yang dipungut oleh pemerintah kemudian diselewengkan penggunaannya, maka meski pajak itu resmi namun sama saja dengan penzaliman atas harta rakyat. Maka dalam kasus seperti ini, sebelum para koruptor uang pajak itu dihukum dengan berat,  pajak bisa saja menjadi sesuatu yang zalim juga.   Ini yang bisa kita fahami dari  munculnya seruan bokit pajak oleh Pimpinan NU, KH Said Agil Siradj, pada musyawarah alim ulama NU di Cirebon, awal tahun 2012 lalu. Alasan muncul seruan boikot pajak karena penyelewengan pajak sudah keterlaluan.




Sumber :

No comments:

Post a Comment

KELUARGA : DARI KETAHANAN MENUJU PERADABAN

  Mengapa pembicaraan publik tentang wacana keluarga selalu bernuansa pesimis dan defensif, sehingga istilah yang muncul adalah 'ketahan...