MATA RANTAI TERLEMAH
“The strength of a chain is measured by its weakest link.”
(sering dikutip dalam filsafat moral dan organisasi)
***
Data tahun 2024 menunjukkan, dari total 44.137 pegawai DJP, terdapat 11.076 AR (Account Representative)—sekitar 25% populasi. Pemeriksa yang berjumlah 5.574 orang (12,63%) dan Penyuluh 2.255 orang (5,11%). AR sendiri terbagi menjadi dua: AR Strategis sebanyak 2.336 orang (5,29%) dan AR Wilayah sebanyak 8.740 orang (19,80%).
Dalam sebuah organisasi, setiap fungsi adalah bagian dari sistem yang saling terhubung. Pun di DJP dan Kantor Pelayanan Pajak. Ada fungsi pelayanan, edukasi, pengawasan, penegakan hukum, dan manajemen.
Fungsi-fungsi di atas bagaikan rantai. Di sinilah berlaku hukum besi: kekuatan rantai tidak diukur dari bagian terkuatnya, melainkan dari mata rantai yang paling lemah.
Lalu, siapakah mata rantai terlemah di KPP?
Apakah para Manajer?
Data tahun 2024 di atas menunjukkan, dari total pegawai DJP, populasi manajer hanya 10,22%. Tupoksi jelas, wewenang kuat, fasilitas memadai. Pola mutasi juga jelas.
Pemeriksa?
Populasinya hanya 12,63%. Pedoman kerja jelas, panduan kerja sudah PMK, produk hukum berupa SKP. Status sudah fungsional. Pola mutasi jelas. Namun kontribusi penerimaan bersifat terbatas dan sulit diekspansi tanpa menambah pemeriksa atau jumlah WP yang diperiksa—langkah yang berisiko menimbulkan gejolak. Lagi pula, pemeriksaan adalah langkah ekstra dalam sistem self assessment. Ia justru menandakan bahwa tahapan edukasi dan pengawasan sebelumnya belum menyelesaikan masalah.
Fungsi yang berbasis tunggakan pajak. Data sudah tersedia. Target terukur. Dasarnya bahkan undang-undang. Namun tidak bisa menjadi sumber ekspansi pajak—ia hanya menagih yang sudah jadi piutang.
Penyuluh?
Populasinya kecil, hanya 5,11%. Tupoksi jelas: edukasi dan pelayanan. Tidak dibebani target penerimaan. Status sudah fungsional.
Maka sorotan jatuh pada fungsi pengawasan.
Ketika bicara fungsi pengawasan, biasanya kita langung menunjuk ke salah satu aktor utamanya. Bernama Account Representative (AR).
Bayangkan, populasinya saja 25% dari pegawai DJP. Dua kali jumlah Pemeriksa, dan hampir lima kali Penyuluh. Posisinya bukan seremonial, bukan pula administratif. Tugasnya langsung menyentuh jantung negara: meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengamankan penerimaan. Tugas AR juga rawan : berhadapan langsung dengan Wajib Pajak. Di mata WP, wajah DJP sering kali diwakili wajah AR. Misi utamanya adalah perubahan perilaku WP, bukan hanya menciptakan angka.
Maka penguatan DJP secara sistemik tidak mungkin dilepaskan dari penguatan AR. Pernyataan Menteri Keuangan bahwa AR adalah ujung tombak NKRI bukan sekadar retorika. Itu adalah diagnosis struktural.
Paling Lemah?
Sayangnya mata rantai AR ini justru tidak semakin kokoh dari waktu ke waktu.
Pertama, diawali dari rentang tugas yang begitu luas. Kegiatan AR memang begitu banyak:
- Menyusun LHPT, SP2DK, BAP2DK, LHP2DK hingga SP3P2DK
- Mengelola data dan geotagging
- Melakukan pengamatan WP
- Mengawasi kepatuhan tahun berjalan
- Menerbitkan STP
- Melakukan kunjungan ke lapangan
- Bedah Wajib Pajak
- Tindak lanjut data pemicu
- Dinamisasi angsuran PPh 25
- Menerbitkan surat teguran
- Membuat konsep surat
- Membuat Notula Rapat Pembinaan
- Membuat surat undangan pembahasan
- Membuat Billing jika diminta
- Menjawab temuan BPK
- Siap diuji petik
- Memenuhi undangan bimtek
- Memenuhi undangan kordinasi
- Mengajukan usulan bukti permulaan
- Mengusulkan pemeriksaan
- Melayani pertanyaan dan konsultasi WP
- Siap dikompre Kepala Seksi, Kepala Kantor, dan Kanwil
Jenis dan jumlah pekerjaan yang butuh lebih dari satu kepala dan dua tangan. Kalau di film Spider-Man, AR itu seperti dipaksa menjadi Doctor Octopus yang berkepala dua. Tapi tanpa keunggulan super. Banyaknya pekerjaan di atas mengakibatkan tidak optimalnya fungsi pengawasan itu sendiri. Karena kehilangan fokus.
Kedua, pedoman AR yang sebelumnya hanya berbentuk Surat Edaran (SE-05/PJ.2022) menunjukan kebijakan yang masih mencari bentuk, eksperimental dan temporer. Dengan terbitnya PMK, secara dasar hukum lebih jelas dan konsisten.
Ketiga, kondisi AR semakin memprihatinkan ketika penerapan mutasi dengan kriteria tidak transparan, dan tidak equal treatment. Mutasi juga dijadikan instrumen reward dan punishment.
Keempat, sistem Pushrank telah memicu kompetisi antar AR, tetapi sekaligus melemahkan budaya kolaborasi.
Kelima, pemeringkatan SABCD yang subjektif. Walaupun konon akan menjadi SAB. Tetap saja subjektif. Karena tidak ada mekanisme klarifikasi. Hanya berdasarkan data. Selebihnya adalah atasan yang memutuskan. Di manapun juri penilaian yang objektif seharusnya pihak ketiga.
Dengan banyaknya jenis kegiatan, pengukuran kinerja berlapis, pemeringkatan kinerja, serta pola mutasi di atas terasa sekali suasana skeptisisme struktural. AR seolah hanyalah sekumpulan pegawai yang harus dikendalikan. Sayangnya itu dilakukan dengan manipulasi psikologi. Mengekspolitasi rasa takut akan mutasi jauh dari homebase melalui instrumen pushrank.
Jangan heran kalau banyak AR yang memilih jalan aman. Ketimbang menempuh jalan terjal mendongkrak penerimaan dan kepatuhan WP. Target utama AR jadinya bergeser : peringkat tidak di bawah, agar aman dari mutasi regional.
Maka kuantitas yang akan dipentingkan. Ketika penyusunan DPP kalau bisa dipilih WP yang kooperatif. Biasanya yang ada konsultannya. Secara historis pasti cair. LHPt segera terbit. SP2DK segera dikirim. Segera dilakukan pembahasan. Segera ditutup dengan LHP2DK. Lalu tuntaskan dengan SP3P2DK. Kuantitas, kualitas dan time manajemen semua dapat poin maksimal. Dashboard hijau. Statistik moncer. Besarnya nilai pencairan? ini mah nomor dua. Kepatuhan berkelanjutan? itu urusan nanti.
Padahal, Meningkatnya Kepatuhan Wajib Pajak adalah misi utama yang tidak lahir dari kejar tayang. Tetapi dari kesadaran WP yang dibangun dari komunikasi edukatif berbasis trust, penguasaan profil yang komprehensif, pelayanan prima, dan penegakkan hukum yang adil, secara simultan.
Maka ketika ada yang melawan arus dengan menjaga kualitas pengawasan, membangun dialog, dan mendorong perubahan perilaku WP, hasilnya seringkali tampak buruk di sistem. Tiga kali mencoba di kantor yang berbeda. Tiga kali posisi pushrank paling buncit di kantor. Seolah-olah tidak bekerja.
Padahal kata penemu teori relativitas:
“Not everything that counts can be counted, and not everything that can be counted counts.”
Maka ketika mata rantai pengawasan menjadi yang terlemah dari fungsi-fungsi lain di KPP, tidak bisa telunjuk lantas di arahkan ke AR. Tapi ada penyebab yang bisa ditelusuri dari membaca tulisan di atas.
Solusinya?
- IKU fokus ke kepatuhan dan penerimaan
- DPP yang realistis, mempertimbangkan tingkat kesulitan eksekusi
- Memastikan penelitian AR benar-benar komprehensif
- Keterlibatan manajer dan supervisor yang optimal dan terukur
- Mutasi yang jelas, transparan, pasti waktu dan durasi, serta tidak dijadikan instrumen reward dan punishment.
- Pushrank hanya untuk reward, bukan untuk menjatuhkan punishment
- Intervensi manajer untuk tercipta kolaborasi antar AR
- Status fungsional disegerakan dan otomatis
- Dukungan upgrading kapasitas dengan tidak mengandalkan e-course.

Comments
Post a Comment