Hak Asasi Manusia Dalam ISLAM


Oleh : Ust. Uri Mashuri



Pendahuluan

            Ukuran kemajuan bangsa sekarang ini, salah satu tolok ukurnya adalah penunaian hak asasi manusia., walaupun kadang-kadang negara-negara yang telah  dikategorikan maju bahkan adi daya suka menggunakan standar ganda. Islam dituduh agama yang tidak menghormati  HAM, agama yang diskriminatif, membelenggu kaum wanita dsb. Tak sedikit mereka yang mengaku Islam terseret propaganda tersebut. Mereka ikut-ikutan latah menganggap Islam ketinggalan zaman.

            Mereka mengira bahwa HAM adalah temuan orang Barat, sebagai hasil pergulatan berfikir di abad pertengahan maupun di zaman modern sekarang ini. Padahal jauh sebelum itu Islam telah membersitkan konsep hidup yang berdasar kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan. Yang merupakan soko guru pengakuan HAM dan juga demokrasi yang dianggap dogma di jaman sekarang.


Hak Asasi Manusia menurut Al Qur”an dan Hadits

            Allah Maha Sempurna dan Allah Maha Bijaksana, apa-apa yang diperlukan umatnya telah dipersiapkan lengkap dalam Kitab Sucinya , termasuk di dalamnya butir-butir Hak Asasi Manusia. Umat Islamlah yang lalai karena tidak tergali dari sumbernya dan tak terlaksana dalam kehidupan sehari-hari.

Butir-butir  HAM itu dapat disebutkan :
-          Kemulyaan martabat manusia.
      “ Sesungguhnya telah kami mulyakan anak-anak Adam “  Q  Al Isra 70,       pengakuan Allah atas tas kemulyaan seluruh manusia, dengan tidak membedakan ras , suku dan bahasa. Yang merasa anak Adam mesti menyadari dirinya mulia

-          Tidak boleh ada diskriminasi dalam kemulyaan dan martabat, ras, suku bangsa,kelas kemasyarakatan dan kekayaan
      “ Orang Arab tidak mempunyai kelebihan atas orang yang bukan Arab, Orang putih tidak mempunyai kelebihan atas orang hitam, selain  dal;am hal ketakwaa kepada Allah. “ Hadits

“ Kaum wanita adalah saudara kandung kaum lalelaki “ Hadits

-      Menyeru  untuk saling mengenal satu dengan yang lain.
    “ Kami telah menjadikan kamu berbagsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu    saling mengenal.  Yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling taqwa “ Q. Al Hujurat 13

            “ Allah tidak melarangmu sekalian berbuat baik  dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negrimu, sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat adil “ Q. Al Mumtahanah 8.
-          Menyeru kepada satu keluarga kemanusiaan.
      Manusia yang paling baik  menurut pandangan Allah adalah manusia yang paling berguna bagi keluarga kemanusian.
      “ Semua makhluk ini adalah anggota keluarga Allah, makhluk yang paling dicintai Allah adalah makhluk yang paling berguna bagi anggota keluarganya. “ Hadits

-          Manusia bebas untuk menganut kepercayaannya, dalam hal beragama tidak boleh ada pemaksaan .
      “ Tidak boleh ada pemaksaan dalam  hal agama “ Al Baqarah 256
      “ Barangsiapa berkehendak iman imanlah, barangsiapa berkehendak kafir kafirlah. “    Q Al Kahfi 29

-          Dilarang melakukan pelanggaran terhadap harta dan jiwa manusia

      “ Harta kamu dan darah kamu, haram untuk kamu “ Hadits

-          Kehormatan rumah-tangga demi menjamin kebebasan manusia.
      “ Janganlah kamu masuk rumah yang bukan milikmu, sebelum kamu minta izin “   Q. An Nur 27

-          Saling menjamin antara anggota-anggota masyarakat agar setiap orang mempunyai hak untuk hidup layak dan mulia.

-          “ Dalam harta mereka ( orang kaya ), terdapat haktertentu bagi yang meminta-minta dan yang tidak punya “ Q Adz Dzariat   19

-          Kewajiban menuntut ilmu bagi setiap ummat Islam.
      “ Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim “ Hadits

-          Menjatuhkan hukuman kepada mereka yang tidak mau mengajar dan belajar.
      “Hendaklah orang belajar dari tetangganya, hendaklah orang mengajar tetangganya, siapa yang tidak mau akan dihukum “ Hadits

-          Kewajiban karantina kesehatan
      “ Kalau kamu mendengar terjadinya penyakit  menular pada satudaerah, maka             janganlah masuk ke daerah itu. Tapi kalau kamu berada di daerah itu maka         janganlah kamu pergi dari daerah itu untuk melarikan diri. “ Hadits

-          Larangan berbuat tidak adil lantaran permusuhan dan kebencian.
      “ Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-oang yang berdiri tegas karena Allah, sebagai saksi-saksi dari tindakan yang adil. Janganlah sampai kebencian kamu terhadap orang lain menjadikan kamu bersikap tidak adil. Berlaku adillah kamu, karena hal itu lebih dekat kepada ketaqwaan. Takutlah kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Maha Tahu apa yang kamu lakukan. “ Al Maidah 8.

            Dari  ayat-ayat di atas serta Hadits dapat ditarik kesimpulan bahwa hak-hak asasi manusia yang mencakup hak ekonomi, sosial, kebudayaan di jamin dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun

            Bahkan pada saat Nabi  menguasai Madinah, beliau pernah membuat pernyataan yang merupakan piagam pertama yang mengatur tata hubungan antar manusia dalam kemajemukan yang dikenal dengan Piagam Madinah, jauh sebelum piagam-piagam hak asasi manusia yang dikenal sekarang .

      Umar bin Khathab sewaktu menjadi Khalifah pernah menghukum anak gubernur  yang merasa terhina karena perlombaannya dikalahkan oleh orang biasa, lantas anak gubernur itu memukulnya. Salah satu ucapan beliau yang sangat terkenal ; “ Kenapa engkau memukulnya padahal dia dilahirkan dalam  keadaan bebas ?


Kedudukan Wanita dalam Islam   

      Banyak orang yang tidak memahami Islam,salah menilai tentang kedudukan wanita dalam Islam, mereka mengira bahwa Islam diskriminaf terhadap wanita, biasanya  mereka menghubungkan dengan polygami dan waris. Padahal polygami sudah ada jauh sebelum Islam. Islam datang menertibkan agar wanita-wanita itu diperlakukan sama dan bermartabat. Dan Islam tidak mewajibkan ummatnya untuk berpolygami, yang berkehendak polygami diatur dengan baik dan dijaga keadilannya.
      Sedang warisan laki-laki berbeda dengan wanita, Islam mengatur tanggungjawab.
Yang disebut warisan bukan hanya harta tapi bisa juga utang yang mesti ditanggung ahli waris. Hikmahnya sepintas bisa disebutkan ; Bila seorang istri ditinggal meninggal oleh suaminya dengan  tanggungan anak yatim, maka yang berkewajiban mengurus anak yatim itu adalah saudaranya yang laki-laki dengan kelebihan warisan yang telah diterimanya. Bila dicerai oleh suaminya dan ia menderita yang paling wajib melindungi dan mensejahterakan adalah saudaranya yang laki-laki  karena kelebihan warisan yang diterimanya,

      Begitu indah Islam mengatur kedudukan wanita, seperti tertera dalam firman Allah :  
 “ Dan sesungguhnya pria dan wanita yang muslim, pria dan wanita yang mukmin, pria dan wanita yang tetap ketaatannya, pria dan wanita yang sabar, pria dan wanita yang khusyu, pria dan wanita yang bershadaqah, pria dan wanita yang berpuasa, pria dan wanita yang menjaga kehormatannya, pria dan wanita yang menyebut nama Allah, Allah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar “ Al Ahzab  35

“ Sesungguhnya wanita itu adalah belahan pria “  Hadits

“ Dunia itu adalah kesenangan dan sebaik-baiknya kesenangan adalah wanita yang shalihah “ Hadits

Juga yang sangat terkenal ucapan Nabi : “ Surga itu di bawah telapak kaki ibu “

“ Takutlah engkau kepada Allah akan istrimu karena  karena engkau mengambilnya dengan amanat dari Allah. “

Begitu istimewanya kedudukan wanita dalam Islam, sampai-sampai Annemarie Schimmel wanita Jerman yang  mengagumi spiritual Islam, mengomentari ayat Al Qur’an surat Al Baqarah 188 yang  artinya kurang lebih “ Istri-istrimu adalah pakaianmu dan engkau adalah pakaian mereka “ sebagai hubungan gender yang setara dan sempurna.
       

Wallahu a’lam


                                               Kuningan , ……………………………………..
                                                   

Comments

Popular posts from this blog

PANGGUNG SALMAN DI PENGHUJUNG TAHUN

MUTASI PONTI

HARU BIRU PUTIH BIRU